BAB I
PEMBUKA
1. Latar Belakang
Menurut
catatan sejarah, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berdiri pada
tanggal 24 Oktober 1945 dengan dipelopori oleh lima negara, yaitu: Amerika
Serikat, Inggris, Perancis, Rusia, dan Republik Rakyat Cina. Berdirinya PBB
dilatarbelakangi oleh sebuah cita-cita untuk menciptakan perdamaian diantara
negara-negara di dunia setelah sebelumnya mengalami dua peperangan besar.
Perang dunia I yang berlangsung antara tahun 1914-1918, dan perang dunia II
yang terjadi antara tahun 1939-1945.
Pada tanggal 14 Agustus 1941 Presiden Amerika Serikat saat itu, Franklin Delano Roosevelt, mengadakan pertemuan dengan Perdana Menteri Inggris, Winston Churcill. Pertemuan yang berlangsung di atas kapal Augusta yang berlayar di Samudera Atlantik ini membahas tentang perdamaian dunia dan rencana untuk menghindarkan korban yang lebih banyak lagi akibat peperangan. Dalam pertemuan ini lahirlah sebuah kesepakatan yang disebut dengan Piagam Atlantik.
Isi Piagam Atlantik
Pada tanggal 14 Agustus 1941 Presiden Amerika Serikat saat itu, Franklin Delano Roosevelt, mengadakan pertemuan dengan Perdana Menteri Inggris, Winston Churcill. Pertemuan yang berlangsung di atas kapal Augusta yang berlayar di Samudera Atlantik ini membahas tentang perdamaian dunia dan rencana untuk menghindarkan korban yang lebih banyak lagi akibat peperangan. Dalam pertemuan ini lahirlah sebuah kesepakatan yang disebut dengan Piagam Atlantik.
Isi Piagam Atlantik
1. Setiap bengsa tidak dibenarkan untuk
melakukan perluasan wilayah.
2. Setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri.
3. Setiap bangsa berhak ikut serta dalam perdagangan internasional.
4. Menciptakan perdamaian dunia agar setiap bangsa dapat hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan.
2. Setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri.
3. Setiap bangsa berhak ikut serta dalam perdagangan internasional.
4. Menciptakan perdamaian dunia agar setiap bangsa dapat hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan.
Isi dari Piagam Atlantik tersebut
langsung mendapatkan respon positif dari beberapa negara di dunia. Hal tersebut
ditandai dengan diadakannya sebuah konferensi di kota Washington, Amerika
Serikat pada tanggal 1 Januari 1942 yang dihadiri oleh 26 negara yang
menyetujui isi Piagam Atlantik.
Pada awal Agustus 1944 diadakan lagi sebuah konferensi di sebuah gedung bernama Dumbarton Oaks di kota Washington, Amerika serikat. Konferensi tersebut dihadiri oleh wakil-wakil dari Amerika Serikat, Uni Soviet, Britania Raya, dan Republik Rakyat Cina. Pertemuan di Dumbarton Oaks ini membahas tentang rencana pendirian sebuah organisasi global yang disebut United Nation Organization (UNO) atau PBB.
Sebagai kelanjutan dari pertemuan di Dumbarton Oaks, maka pada tanggal 24 Oktober 1945 diadakanlah Konferensi San Fransisko. Pada Konferensi San Fransisko inilah Organisasi PBB secara resmi berdiri, yaitu ditandai dengan penandatanganan piagam Perserikatan Bangsa-bangsa oleh wakil dari 50 negara.
a. Tujuan PBB
Pada awal Agustus 1944 diadakan lagi sebuah konferensi di sebuah gedung bernama Dumbarton Oaks di kota Washington, Amerika serikat. Konferensi tersebut dihadiri oleh wakil-wakil dari Amerika Serikat, Uni Soviet, Britania Raya, dan Republik Rakyat Cina. Pertemuan di Dumbarton Oaks ini membahas tentang rencana pendirian sebuah organisasi global yang disebut United Nation Organization (UNO) atau PBB.
Sebagai kelanjutan dari pertemuan di Dumbarton Oaks, maka pada tanggal 24 Oktober 1945 diadakanlah Konferensi San Fransisko. Pada Konferensi San Fransisko inilah Organisasi PBB secara resmi berdiri, yaitu ditandai dengan penandatanganan piagam Perserikatan Bangsa-bangsa oleh wakil dari 50 negara.
a. Tujuan PBB
·
Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
·
Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan
asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri
urusan dalam negeri negara lain.
·
Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan
masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
·
Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah
timbulnya peperangan.
·
Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau
kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa,
dan agama.
·
Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama
yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
Keanggotaan dalam PBB bersifat terbuka,
hingga tahun 2011 tercatat 193 negara telah bergabung dalam Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Sebagai negara yang cinta perdamaian dan anti penjajahan, secara
resmi Indonesia menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950
dan tercatat sebagai negara anggota PBB yang ke-60.
2. Rumusan masalah
1. Termasuk organisasi seperti apakah
PBB? Apakah merupakan organisasi yang independen ataukah memihak?
2.
Apa
yang sekiranya membuat pbb menjadi
berpihak kepada amerika? Apakah amerika memiliki peran yang besar dalam
pbb?
3.
Apakah
pbb selalu berhasil dalam menciptakan perdamaian dunia? Pernahkah pbb gagal?
Contohnya seperti apa?
4.
Apakah
kelemahan dari organisasi pbb?
5.
Mengapa
ada anggota pbb yang memiliki hak veto dan ada yang tidak?
6.
Indonesia
pernah keluar pbb, apa alas an Indonesia keluar pada saat itu?
7.
Apa
peran PBB terhadap Indonesia
8.
Bagaimana
system keanggotaan PBB?
9.
Adakah
syarat-syarat khusus untuk menjadi anggota PBB?
10.
Menurut
Anda, saat ini mengapa PBB masih belum bisa menyelesaikan pertikaian antara
Palestina dengan Israel?
3. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui organisasi jenis apakah PBB itu.
2.
Untuk
mengetahui alasan PBB memihak Amerika.
3.
Untuk
mengetahui bentuk-bentuk kegagalan PBB.
4.
Untuk
mengetahui kelemahan dari PBB.
5.
Untuk
mengetahui alasan tidak meratanya pembagian Hak Veto pada anggota PBB.
6.
Untuk
mengetahui alasan Indonesia keluar PBB pada saat itu.
7.
Untuk
mengetahui peranan PBB terhadap Indonesia
8.
Untuk
mengetahui system keanggotaan PBB.
9.
Untuk
mengetahui syarat-syarat menjadi anggota PBB.
10.
Untuk
mengetahui alasan mengapa sampai saat ini PBB masih belum bisa menyelesaikan
masalah Palestina dengan Israel.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Termasuk
organisasi seperti apakah PBB? Apakah merupakan organisasi yang independen
ataukah memihak?
·
Seharusnya independen tetapi yang sudah terjadi, seperti peristiwa
di timur tengan kesannya pbb memihak amerika. Karena organisasi itu memang
harusnya independen. Karena mengatasi masalah dengan pihak manapun. Tapi karena
kepentingan2 tertentu dan orang yg berkedudukan dip bb adalah orang2 amerika
sehingga ada unsure untuk mengutamakan amerika.
2. Apa yang
sekiranya membuat pbb menjadi berpihak
kepada amerika? Apakah amerika memiliki peran yang besar dalam pbb?
·
Sebagai contoh pada saat perang teluk 2, siapa yang bersengketa
awalnya, hanya irak dan Kuwait. Kemudian pbb memutuskan amerika harusny
amenginvasi dg pasukan multinasionalnya dengan alas an irak punya senjata
pembunuh missal, itu salah satu bukti jelas bahwa pbb memihak. Sedangkan bila
dibandingkan dengan keuatan tentara multinasional irak tidaklah sebanding.
Seharusnya jika pbb adalah organisasi independen, pbb akan menyelesaikan
persengketaan antara irak dan Kuwait tersebut.
Bukan malah berubah menjadi persengketaan irak dengan amerika.
·
Hal ini bisa terjadi karena kuatnya pengaruh Amerika Serikat dalam
organisasi ini. Banyak sekutu AS yang menjadi anggota tetap PBB dan memiliki
jabatan yang tidak bisa diragukan juga. Sehingga kecil kemungkinan untuk dapat
menolak apa yang menjadi keputusan AS dalam penyelesaian permasalahan.
3. Apakah pbb
selalu berhasil dalam menciptakan perdamaian dunia? Pernahkah pbb gagal?
Contohnya seperti apa?
·
Engga juga, pbb memang suatu badan untuk menyelesaikan pertikaian,
mengkondisikan dunia tetap dalam keadaan yang damai. Setelah perang dunia ke-2
selesai banyak permasalahan-permasalahan yang muncul, bahkan saat ini
dikhawatirkan akan muncul perang dunia ke-3. Setelah arab bersengketa
dengan Irak, itu salah satu bukti pbb
masih belum maksimal dalam menyelesaikan masalah perdamaian dunia.
4. Apakah
kelemahan dari organisasi pbb?
·
Salah satunya adalah terlalu memihak amerika. Jadi unsur amerika
dalam menyelsaian pertikaian itu ada kepentingan untuk amerika sendiri. Bisa
diartikan bahwa amerika memiliki hak yang sangat menguntungkan Negara mereka
yang tidak didapat Negara lain, yang disebut dengan Hak Veto.
5. Mengapa ada
anggota PBB yang tidak memiliki hak veto dan ada yang tidak?
·
Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan,
rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi. Dalam sejarahnya, hak
veto dimiliki oleh lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Negara itu
ialah Amerika Serikat, Rusia (dahulu Uni Sovyet), Inggris, Perancis, Republik
Rakyat Cina (menggantikan Republik China). Anggota tetap Dewan Keamanan PBB
dipilih berdasarkan hasil Perang Dunia II. Kelima negara tersebut adalah
pemenang dari Perang Dunia II.
·
Tujuan dari pemberian hak veto pada awalnya ialah untuk melindungi
kepentingan para pendiri PBB, dimana hal tersebut hanya diperuntukkan bagi
negara-negara yang memenangkan Perang Dunia II. Hak veto melekat pada kelima
negara tersebut berdasarkan Pasal 27 Piagam PBB.
·
Hak veto yang dimiliki Anggota Tetap Dewam Keamanan PBB menjadi
menarik untuk dibahas dan dikaji ulang. Secara kasat mata jelas kini hak veto
berubah menjadi senjata perang yang digunakan Amerika Serikat untuk melegalkan
penindasan Israel terhadap Palestina. Padahal hampir mayoritas negara mengecam
dan mengutuk aksi brutal Israel di wilayah Gaza.
·
Penggunaan hak veto yang dimiliki Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB
adalah bertentangan dengan asas keadilan dan mengingkari realitas sosial.
Seringkali sebuah keputusan yang telah ditetapkan dalam forum PBB dibatalkan
oleh negara pemilik hak veto. Tidak hanya sekali-dua kali hak veto digunakan AS
untuk melapangkan jalan bagi Israel melancarkan perang.
6. Indonesia
pernah keluar pbb, apa alas an Indonesia keluar pada saat itu?
·
Itu masalah intern sebenarnya, antara Indonesia dengan
Malaysia. Karena pada saat itu Indonesia
sedang bersengketa dengan Malaysia namun PBB justru mengangkat Malaysia menjadi
dewan keamanan PBB. Bukan malah menyelsesaikan masalah tersebut. Kalau PBB hendak
menjadikan Malaysia Dewan Keamana setidaknya selesaikan dulu masalah antara
Indonesai dengan Malaysia.
·
Pada tanggal 7 januari 1965 dalam rapat raksasa dihadapan puluhan
ribu rakyat, Presiden Bung Karno menyatakan bahwa Republik Indonesia keluar
dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Hal ini dikarenakan sikap PBB yang
menerima Malaysia yang dianggap oleh pemerintah Republik Indonesia merupakan
negara boneka bentukan Inggris sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
Ancaman Republik Indonesia ini sebenarnya sudah dikeluarkan pada tanggal 31
desember 1965ketika Bung Karno mengancam PBB jika tetap menerima Malaysia
sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
·
Keluarnya Republik Indonesia dari keanggotaan PBB ini sebenarnya
adalah puncak akumulasi dari ketidaksukaan Bung Karno atas turut
campur dan pengaruh negara-negara kapitalis barat dalam kelembagaan ini.
Hal ini dapat dirunut dari sikap Republik Indonesia dalam
memperjuangkan harkat dan martabat bangsanya sendiri, namun juga bangsa
Asia dan Afrika serta lebih menyeluruh negara-negara dunia ketiga dengan
membentuk gerakan negara-negara di dunia ketiga.
7. Apa peran
PBB terhadap Indonesia?
·
PBB membantu menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dan
Belanda pada masa perjuangan kemerdekaan melalui pembentukan KTN (Komisi Tiga
Negara) dan United Nations Commission for Indonesia (UNCI).
·
PBB membantu menyelesaikan sengketa antara Indonesia dan Belanda
mengenai masalah Irian Barat (sekarab Papua). Dalam perselisihan tersebut, PBB
membentuk United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) atau
pemerintahan sementara PBB untuk Irian Barat.
·
UNICEF bekerjasama dengan Indonesia untuk mendapatkan obat-obatan
dan susu. Selain itu, dibentuk pula Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) yang
searah dengan kegiatan UNICEF.
·
WHO bekerjasama dengan Indonesia dalam meningkatkan kesehatan
rakyat Indonesia melalui Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan program KB
melalui Badan Koordinator Keluarga Berencana (BKKBN).
·
FAO bekerja sama dengan Indonesia dalam bidang pertania dan
makanan sehingga Indonesia mampu berswasembada pangan pada tahun 1984.
·
UNESCO bekerjasama dengan Indonesia di bidang pendidikan,
pengetahuan, dan kebudayaan. Dibidang kebudayaan, misalnya pemugaran candi
Borobudur dan candi Prambanan telah mendapat bantuan dari UNESCO.
8. Bagaimana
system keanggotaan PBB?
·
Keanggotaan PBB dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sebagai
berikut.
1) Anggota asli atau anggota pangkal atau original members (Pasal 3
Piagam PBB), terdiri dari 51 negara, yaitu negara-negara yang ikut ambil
bagian dalam Konferensi San Fransisco 25 April – 26 Juni 1945.
2) Anggota atau members (Pasal 4, 5, dan 6 Piagam PBB), yaitu negaranegara
anggota PBB yang masuk kemudian, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
1) Anggota asli atau anggota pangkal atau original members (Pasal 3
Piagam PBB), terdiri dari 51 negara, yaitu negara-negara yang ikut ambil
bagian dalam Konferensi San Fransisco 25 April – 26 Juni 1945.
2) Anggota atau members (Pasal 4, 5, dan 6 Piagam PBB), yaitu negaranegara
anggota PBB yang masuk kemudian, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
·
System keanggotaan PBB bebas untuk Negara-negara yang belum
menjadi anggota tetap PBB. Mereka bebas untuk keluar masuk menjadi anggota,
tetapi dengan syarat memiliki alasan yang masuk akal seperti saat peristiwa
keluarnya Indonesia.
·
PBB sendiri memiliki birokrasi anggota diantaranya Negara anggota,
Pengamat, Majelis Umum , Dewan Keamanan,
Dewan Ekonomi dan Sosial, Sekretariat (Sekretaris Jenderal), Dewan Perwalian,
Mahkamah Internasional.
9. Adakah
syarat-syarat khusus untuk menjadi anggota PBB?
·
PBB memiliki ketentuan-ketentuan dalam penerimaan keanggotaannya.
Yang pertama Negara itu tidak sedang terjajah, Negara dalam posisi merdeka,
tidak dalam posisi penindasan dan ditindas serta tidak sedang menjajah Negara
lain.
·
Negara yang ingin menjadi anggota PBB, terlebih dahulu harus
disetujui oleh dewan keamanan PBB. Persetujuan ini sekurang-kurangnya tujuh
suara, yang di dalamnya termasuk semua anggota tetap dewan keamanan. Keputusan
diterima atau tidaknya sebagai anggota, sepenuhnya menjadi wewenang Majelis
Umum PBB. Pengambilan keputusan di dalam majelis berjalan secara demokratis,
yaitu dengan suara 2/3 dari anggota yang hadir menyetujui. Negara anggota yang
berulang kali malanggar asas-asas dan Piagam PBB dapat dikeluarkan sebagai
anggota oleh majelis umum atas anjuran Dewan Keamanan (Pasal 6 Piagam
Perdamaian).
10. Menurut
Anda, saat ini mengapa PBB masih belum bisa menyelesaikan pertikaian antara
Palestina dengan Israel?
·
Selama Amerika masih punya kepentingan terhadap Israel dan
Palestina PBB tidak akan bisa untuk menyelesaikan permasalaha tersebut. Salah
satu buktinya adalah hingga saat ini, usaha penyelesaian sengketa oleh PBB
dianggap tidak efektif dilihat dari Draft Resolusi yang tidak membawa hasil
signifikan. Hal itu dikarenakan banyaknya pelanggaran atau ketidaksetujuan
salah satu pihak terhadap resolusi yang dikeluarkan PBB.
·
Faktor kedua sebagai penyebab ketidakefektifan PBB,
yaitu Human Needs dimana kedua bangsa ini sama-sama membutuhkan hak
keamanan, identitas sebuah negara, kebebasan berpolitik, ikut serta dalam
kegiatan ekonomi, kebebasan beragama, dan mencakup nilai-nilai kebudayaan yang
tentu saja merupakan hal yang tidak dapat dinegosiasikan. Terkait hal itu,
diperlukan wilayah untuk mengakomodasikan seluruh kebutuhan tersebut yang bersifat non-negotiable.
Perbedaan human needs dalam kasus ini dibuktikan dengan ditolaknya
konsep land for peace sebagaimana tertuang dalam Resolusi DK PBB No.
242 pada tahun 1967 oleh negara-negara Arab, karena menganggap bahwa konsep
tersebut sangat merugikan Palestina dimana Jalur Gaza dan Tepi Barat menjadi
teritori Israel. Dalam konsep land for peace,Israel menarik pasukannya dan
memberikan damai bagi negara-negara Arab. Namun demikian, yang negara-negara
Arab tersebut inginkan bukanlah damai dimana Israel memiliki hak atas wilayah
tersebut dan tidak menyerang negara-negara Arab secara militer, melainkan damai
dalam artian non-eksistensi negara Israel di wilayah tersebut, sehingga tidak
mengherankan jika negara-negara Arab menolak resolusi tersebut.
·
Lebih lanjut, perbedaan human needs juga nampak dalam
reaksi Israel maupun negara-negara Arab ketika PBB mengeluarkan resolusi No.
181 pada tahun 1947 dimana di dalamnya tertulis bahwa kota Yerusalem berada di
bawah kendali PBB dan membagi wilayah yang diperebutkan menjadi 2 bagian,
56,47% untuk Israel, dan 43,53% untuk Palestina.
·
Pandangan kedua negara ini terhadap PBB juga ternyata menjadi
masalah tersendiri. Keduanya tidak menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada PBB
dan segala usaha mediasi perdamaian yang diinisiasi PBB. Dari sisi Israel,
pemerintah menilai sangat sulit untuk menempatkan PBB dalam posisi mediator
netral, dan hampir seluruh masyarakat meyakini bahwa PBB dipenuhi dengan
kebiasan. Anggapan ini terutama muncul dari kegiatan-kegiatan dalam Majelis Umum
PBB yang kerap kali menyudutkan Israel. Israel merasa berada dalam posisi yang
tidak adil, dipojokkan dengan jumlah dan kesempatan negara-negara Arab untuk
membela Palestina di sidang Majelis Umum, sedangkan suara sekutu Israel amat
jarang didengarkan. Israel juga dikucilkan dalam berbagai badan PBB, lantaran
tidak memiliki keanggotaan dalam organisasi regional manapun. PBB dinilai telah
membuat pandangan dunia menjadi diskriminatif dalam konflik Israel-Palestina,
dimana Israel selalu dijadikan villain, sedangkan Palestina diposisikan
layaknya sebagai entitas yang hanya memiliki hak, tanpa ada tanggungan
kewajiban sama sekali.
·
Palestina, sama halnya dengan Israel, juga mengklaim bahwa PBB
tidak dapat diandalkan. Alasan Palestina berbeda dengan Israel, yaitu menilai
bahwa PBB terlalu didominasi oleh aliansi terbesar Israel, yakni AS. Sebagai
salah satu pemegang Hak Veto dalam DK PBB, AS dalam pandangan Palestina dicap
bertanggung jawab atas gagalnya pengesahan dan implementasi dari banyak
Resolusi DK PBB yang mendukung Palestina. Palestina juga menyatakan bahwa PBB
yang saat ini merupakan refleksi dari keadaan geopolitik pasca Perang Dunia II,
dan sudah seharusnya direformasi, terutama Dewan Keamanannya. AS lah yang
menjauhkan reformasi PBB jauh dari realisasi, sekaligus hanya menjadikan PBB
sebagai forum untuk berkata-kata indah semata tanpa ada tindakan konkret untuk
membantu resolusi konflik Israel-Palestina, karena setiap proposal resolusi
yang mengandung satu atau dua kata saja yang menyudutkan Israel akan selalu
dilempar kembali ke kotak sampah berkat veto dari AS. Israel sungguh berada
dalam posisi yang lebih strategis karena memiliki hubungan yang sangat dekat
dengan AS, sedangkan Palestina hanya bermodalkan itikad baik saja dalam
forum-forum internasional.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
a. PBB bukanlah organisasi yang bebas. Karena terlalu
banyak unsure Negara adidaya di dalamnya. Negara yang menang perang yang
mendapatkan perlakuan istimewa, diberika Hak Veto. Negara-negara yang
mendominasi cenderung melakukan tindakan yang sewenangnya, semaunya sendiri
tanpa mempedulikan keputusan anggota lainnya. Tidak jarang juga mereka
membatalkan keputusan forum PBB secara sepihak oleh pemilik Hak Veto. Hal ini
kerap terjadi dan mengganggu Negara lain yang menjadi anggota tidak tetap dalam
PBB.
b. Dibalik jasa-jasa PBB dalam menciptakan perdamaian
dunia, organisasi ini juga pernah gagal dalam mejalankan misinya. Yang paling
kentara saat ini adalah gagalnya PBB menyelesaikan perseteruan antara Israel
dan Palestina yang telah berlangsung begitu lamanya. Bagi mata beberapa orang,
usaha yang dilakukan PBB bukanlah usaha yang benar-benar dan niat untuk
menyelesaikan pertikaian. Banyak pihak yang berfikir konflik antara keduanya
ada sangkut pautnya dengan Negara adikuasa dunia, AS. Karena usaha yang
dikerahkan PBB masih belum efisien dan menemukan titik temu.
c.
Pembagian Hak Veto
yang tidak adil bagi Negara lain menjadikan organisasi ini semakin dipandang
hanya kedok untuk Perang Dunia III yang telah diprediksi namun mungkin dalam
konteks yang sedikit berbeda dengan PD sebelumnya.
2. Saran
a. Seharusnya oranisasi perdamaian adalah organisasi bebas
yang independen. Terutama untuk organisasi yang berada dalam tingkat dunia.
Harusnya bersikap netral dengan tidak meng-anak-emaskan Negara tertentu. Tidak
terpengaruh dengan keadaan dan senantiasa bersikap adil. Karena organisasi
perdamaian bukanlah ajang unjuk kebolehan strategi kemiliteran maupun
teknologi.
b.
Sebaiknya untuk
pembagian Hak Veto. Memang baik jika anggota tetaplah yang mendapatkan hak ini.
Namun Hak Veto tidak dapat diberlakukan dengan semaunya sendiri. Beri syarat
dan prosedur tertentu untuk penggunaan Hak Veto agar demokrasi dapat tercapai.
Sumber : berdasarkan hasil wawancara dengan Guru Sejarah Wajib.
0 komentar: